Monday, December 15, 2008

Nasib Dokter PTT

KINERJA dokter pegawai tidak tetap atau PTT yang bertugas di daerah perbatasan, ternyata belum diimbangi dengan pemenuhan hak-hak mereka seperti yang disepakati dalam kontrak kerja. Insentif yang seharusnya diterima setiap bulan, di beberapa daerah, belum juga dibayarkan secara teratur.
mendapat penugasan di daerah terpencil dan daerah sangat terpencil. Jika ditelantarkan, dokter-dokter tersebut akan dipindahkan ke daerah lain.
Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, saat melepas 736 dokter PTT ke berbagai daerah, di Jakarta, Senin (1/9), menungkapkan, akan mem-black list pemda yang menelantarkan dokter-dokter PTT. Mereka dengan sukarela memilih daerah terpencil dan sangat terpencil. Jangan sia-siakan mereka. Rakyat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Nasib dokter PTT terkadang memprihatinkan. Mereka sering dibiarkan tinggal di masjid atau tempat tinggal yang berjarak belasan kilometer dari daerah yang harus dilayani. Bahkan, sebagian tak sampai ke desa tujuan karena tak ada biaya transportasi.
Nasib kurang menguntungkan sudah terjadi sejak awal program dokter PTT di tahun 1991. Pada Maret 2002, sekitar 50-an dokter PTT mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, mengadukan nasibnya. Selain gaji sering terlambat, mereka mempertanyakan status yang tidak jelas, PNS bukan, swasta pun bukan.
Padahal, dokter dan dokter gigi PTT yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 702 Tahun 1993, memiliki tugas-tugasnya yang tak ringan. Mereka wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelayanan kesehatan, hingga ke tempat-tempat terpencil.
Sayang, tuntutan tugas yang berat itu terkadang tidak mendapat dukungan fasilitas dan kesejahteraan yang memadai. Mereka menjadi ujung tombak dan abdi negara untuk melayani masyarakat. Tanggung jawab besar dan penuh risiko dalam menjalankan tugas itu menuntut perlindungan dari aspek risiko medis, hukum, dan sosial.
Namun ternyata, gaji sering terlambat. Jangan tanya soal besar gaji. Keterlambatan gaji dan pembayaran insentif itu mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah atau pulau-pulau terpencil. Penyebab keterlambatan bukan hanya di jajaran departemen kesehatan, melainkan juga di dinas kesehatan atau kantor pos.
Yang menggembirakan, tahun 2009, gaji dokter PTT akan dinaikkan. Untuk dokter di tempat biasa, naik dari Rp 1.380.000 menjadi Rp 1.900.000. Gaji dokter di daerah terpencil naik dari Rp 1.782.000 jadi Rp 2.300.000. Di daerah sangat terpencil, gaji naik dari Rp 2.012.500 menjadi Rp 2.500.000. Di samping itu, sedang diperjuangkan tambahan insentif berkisar antara Rp 3 juta dan Rp 5 juta.
Berkaitan dengan nasib dokter PTT tersebut, seharusnya pemerintah, khususnya instansi teknis, proaktif dan mengantisipasi persoalan secepatnya. Walaupun gaji naik, bila terlambat diterima, bisa berimbas pada pelayanan kesehatan. Begitu pula, status kepegawaiannya, jangan sampai tak jelas untuk selamanya.

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

No comments:

Post a Comment